Padahal, ketentuan itu memuat sanksi pidana bagi para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa hak dan setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik terbukti palsu.
“Di sini lah salah satu keanehan Omnibus Law RUU Ciptaker. Pasal 71 UU Sisdiknas yang berpotensi mengkriminalisasi Pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan malah dipertahankan, tetapi Pasal yang memberikan sanksi terkait ijazah palsu justru dihapuskan,” ujarnya.
Seharusnya, melalui RUU Ciptaker ini para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah palsu atau pemberi gelar akademik dikuatkan sanksi pidananya, dan penyelenggara Pesantren didukung dan tidak malah dibuka celah hukum untuk dikriminalisasi. (jpg)