JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya membongkar pesta asusila sesama jenis alias gay di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Pesta Gay di Jaksel, Begini Modus Pelaku Mendatangkan Peserta
Penggerebekan dilakukan di Apartemen Kuningan Suite, lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya, Jaksel, pada 29 Agustus 2020. Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini.
1. Peserta Berusia 20 Tahun hingga 40 Tahun
Peserta pesta terlarang ini rata-rata di atas 20 tahun. Namun ada juga yang di atas 40 tahun. “Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
2. Sebanyak 56 Peserta Pesta Gay Diamankan Petugas, Ada yang Sudah Menikah
Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang. Di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah. Saat penggerebekan ada puluhan pria tanpa busana sedang melakukan hubungan terlarang sesama jenis.
Kemudian, sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
3. Rekrut Peserta Lewat Medsos
Penyelenggara pesta mengaku membuat akun di Instagram dan grupWhatsApp untuk promosi sekitar Februari 2018.
Para peserta pesta sesama jenis itu harus mengirimkan sejumlah uang kepada penyelenggara acara sebagai bukti untuk ikut serta. Sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu untuk setiap peserta.
4. Komunitas Gas Sulit Terlacak
Keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.