JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah memperketat tata cara impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020.
Aturan ini tentang ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut.
Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengungkapkan alasan sebenarnya dari kebijakan itu.
Pihaknya memang sengaja mengendalikan impor agar barang-barang yang diatur tidak membanjiri pasar dalam negeri.