“Ya pelabuhannya ditambah di Permendag baru ini, ada tambahan 2. Ini yang paling penting. Dulu sebelumnya post border, sekarang border. Nah itu yang paling signifikan,” katanya.
“Masalah ketat mau post border atau border sama saja, karena tetap melalui petugas-petugas dari Bea dan Cukai. Tetapi kalau di border itu deteksinya lebih awal. Kalau post border kan setelah melewati kawasan pabean, ke gudang mereka, baru dicek, kalau ini nggak,” bebernya.
Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) mencatat permintaan sepeda dalam negeri mencapai 7 juta unit per tahun. Jumlah ini mengalahkan permintaan penjualan sepeda motor di Indonesia.
Sekjen Apsindo, Eko Wibowo Utomo mengatakan kapasitas industri dalam negeri tak mampu mengakomodir permintaan sepeda dalam negeri, sehingga harus melakukan impor dari negara lain salah satunya China.
Hal ini lah yang memicu lonjakan impor di tengah booming bersepeda masyarakat Indonesia kala pandemi corona.
“Industri dalam negeri 2,5 juta unit sampai 3 Juni per tahun pasar sekarang 7 juta unit. Ada jeda besar suplai dari impor,” katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (2/9/2020). (cnbc/ran)