
HNW juga mengkritik pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Selasa (1/9/2020) yang menyebut penerbitan kartun tersebut sebagai kebebasan pers.
“Justru itu bagian dari Islamophobia, mempraktikkan kebencian dan diskriminasi terhadap Umat Islam dan simbol-simbol yang disakralkannya, itu juga melanggar HAM. Karena itu tidak patut dilindungi dengan dalih kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” kata HNW.
Apalagi, sikap seperti itu dapat memicu gesekan yang meluas dan konflik horizontal di Prancis, negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa.
Sebagaimana rasisme sistemik yang hari ini disaksikan dampaknya di Amerika Serikat, atau pun aksi teror terhadap umat Islam di Myanmar dan India, semuanya diperparah oleh kebencian dan diskriminasi yang berlindung di balik kedok kebebasan.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga kembali menegaskan seruannya kepada Kementerian Luar Negeri RI agar memaksimalkan potensi Indonesia di PBB dan OKI untuk melawan praktek Islamophobia.
Selain itu, HNW juga menggarisbawahi peranan khusus Council of Europe sebagai organisasi yang bertanggungjawab terkait masalah HAM di benua Eropa, termasuk permasalahan Islamophobia.