JAKARTA-RADAR BOGOR, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan penangkapan terhadap seorang DJ (disc jockey) yang juga eks drummer BIP, Jaka Hidayat (JH), terkait kasus narkoba. Tersangka ditangkap bersama seorang kurir narkoba.
Sudjarwoko mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara. Aparat kemudian turun melakukan pengintaian pada 2 September 2020 pukul 14.30 WIB.
“Berdasarkan info ada penyalahgunaan narkoba oleh JH. Kemudian ditemukan adanya gerak-gerik mencurigakan tersangka MY, 42, yang telah menunggu seseorang,” kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9).
Petugas kemudian mendatangi MY. Usai digeledah, polisi menemukan paket narkoba jenis sabu. Kepada petugas, MY mengaku sedang menunggu Jaka sebagai pembeli narkoba tersebut.
“Dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu,” imbuh Sudjarwoko.
Setelah beberapa saat, Jaka terlihat di hotel tersebut. Aparat di lokasi pun langsung melakukan penangkapan. Usai digeledah didapati sabu seberat 0,3 gram.(JPC)