JAKARTA-RADAR BOGOR, Dikritisi banyak pihak terkait kenaikan tarif tol dimasa pandemi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya memutuskan menunda kenaikan tarif toal Jakarta-Bandung.
Yakni, ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang dikelola PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Penundaan tarif berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19,” ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (6/9/2020).
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.