Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Ventilator Covid-19

0
44
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bareskrim Mabes Polri mengungkap penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19. Dalam kasus ini tiga pelaku berinisial SB, R, dan TB berhasil ditangkap. Ketiganya pelaku berhasil menggondol uang sebesar 3,6 juta euro atau Rp 58 miliar lebih.

Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. “Tiga pelaku kita tangkap di Jakarta, Padang, dan Bogor. Mereka mengondol uang hampir 56 miliar,” kata Sigit seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group) di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Sigit menuturkan, ketiga pelaku ini mempunyai peran masing- masing. Ada yang menampung uang di rekening bank mandiri syariah. Para pelaku ini diketahui telah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening bank mandiri syariah milik para pelaku.

“Totalnya EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00. Tapi yang kita amankan direkening penampungan yang ada senilai Rp 56 M, sisanya sudah dibelikan tanah dan mobil,” ungkap Sigit.

Dia menjelaskan kronologi kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19. Awalnya ada perusahaan Althea Italy asal Italia dan perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics asal China melakukan kontrak jual beli ventilator Covid-19 pad Mei 2020.

Di tengah jalan tiba- tiba para tersangka ini mengirim email kepada perusahaan Althea Italia dengan mengatasnamakan seolah olah perusahaan Shenzen Cina.

“Isi emailnya adalah revisi rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator, dengan menyebutkan rekening an CV Shenzen di Bank Syariah Mandiri, korban sudah melakukan transfer tiga kali ke rekening pelaku totalnya EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00,” kata Sigit.