
Korban pun merasa tertipu, sehingga melapor ke interpol Italia. Selanjutnya NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan dari NCB Interpol Italia
Selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penelusuran, tim Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise).
Dari kejadian ini barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah, dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(jpc)