Terkait dengan kebijakan tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menuturkan, pihaknya telah memanggil duta besar (Dubes) Malaysia di Jakarta untuk meminta klarifikasi.
Batas waktu kebijakan temporary travel resistance itu belum ditentukan hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah negeri jiran.
’’Dalam pertemuan tersebut, Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan itu bersifat sementara dan akan di-review setiap pekan,’’ ucap Judha dalam press briefing Jumat (4/9/2020).
Dia juga menyampaikan, pemerintah Malaysia menambah daftar negara yang dilarang masuk menjadi 12 negara (lihat grafis) dari semula hanya 3 negara. Filipina, Indonesia, dan India.
Karena itu, Kemenlu mengimbau seluruh WNI yang ada di dalam negeri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Kecuali jika ada keperluan yang sangat mendesak.
Terkait dengan kondisi WNI di Malaysia, Judha menjelaskan bahwa saat ini kondisi mereka lebih baik. Pemerintah Malaysia saat ini menerapkan RMCO yang memberikan kelonggaran untuk berbagai aktivitas ekonomi.