’’Meski demikian, perwakilan kita di Malaysia selalu stand by untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih membutuhkan bantuan selama masa RMCO,’’ ungkapnya.
Pakar hubungan internasional Universitas Padjadjaran Bandung Teuku Rezasyah mengingatkan, Indonesia sebaiknya tidak terlalu reaktif atas keputusan Malaysia. ’’Kita harus bijaksana bahwa ini kewenangan Malaysia lho,’’ ujarnya.
Bagaimanapun, Malaysia adalah negara berdaulat. Salah satu prinsip hubungan internasional adalah hubungan antarnegara yang saling menghargai.
Rezasyah mengakui, keputusan itu memang bisa menimbulkan kepanikan di masyarakat. Sebab, banyak buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Maka, tugas pemerintah adalah menenangkan publik. ’’Bahwa ini aturan hukum. Malaysia terpaksa berbuat begitu dan kita nggak bisa memaksa Malaysia untuk mengubah,’’ lanjutnya.
Dari istana, Deputi III Kantor Staf Presiden Panutan Sakti Sulendrakusuma menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia perlu memahami langkah yang diambil Malaysia. ’’Langkah yang diambil tersebut adalah untuk melindungi kepentingan nasionalnya,’’ ujar Panutan dalam diskusi virtual Minggu (6/9/2020). Dalam hal ini terkait dengan dampak pandemi Covid-19.
Memang, apabila larangan tersebut berlaku dalam kondisi normal, Indonesia tentu akan sangat terdampak, khususnya dalam hal pergerakan orang. Namun, saat ini kondisinya pandemi sehingga orang memang tidak bisa bebas bepergian. ’’Saat ini pekerja migran Indonesia yang banyak berada di luar negeri, termasuk di Malaysia, kan pulang juga,’’ lanjut Panutan.
Dari sisi pergerakan barang, kebijakan tersebut sama sekali tidak berpengaruh bagi kedua negara. Sebab, aktivitas ekspor-impor masih berjalan. Juli lalu, misalnya, Malaysia masih masuk enam besar negara tujuan ekspor Indonesia. Sebaliknya, pada bulan yang sama, Malaysia juga berada di urutan ketujuh negara asal impor yang masuk ke Indonesia. (han/wan/byu/c19/oni)