KPU Perpanjang Pendaftaran Tiga Hari untuk Pilkada Calon Tunggal

0
52
Ilustrasi KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pilkada dengan calon tunggal berpotensi kembali terjadi di beberapa daerah. Meski belum ditetapkan secara resmi oleh KPU, hal itu bisa terlihat dari sistem informasi pencalonan (silon).

Di Kabupaten Kediri, misalnya, peluang pilkada calon tunggal sangat terbuka. Sebab, pasangan Hanindhito Himawan-Dewi Maria Ulfa yang sudah mendaftarkan diri memiliki bekal rekomendasi dari sembilan partai politik. ”Borongan” partai itu sekaligus menutup kans calon lainnya. Di sisi lain, tidak ada calon dari jalur perseorangan.

Indikasi serupa juga terjadi di Kota Semarang. Pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita menyapu bersih dukungan dari sembilan parpol. Fenomena serupa terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Bengkulu Utara, Kebumen, Ngawi, dan Pandeglang. Kemudian, Sumbawa Barat, Kutai Kartanegara, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar, dan Kota Balikpapan. Sebelumnya, Perludem memprediksi ada 36 daerah dengan calon tunggal.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan di mana saja akan terjadi pilkada calon tunggal. Sebab, jajaran KPU di 270 daerah masih menunggu pendaftaran hingga tadi malam. ”Tahapan pendaftaran masih berlangsung hari ini sampai pukul 24.00 (tadi malam),” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Raka memperkirakan, data rekapitulasi terkait di mana saja pilkada dengan calon tunggal baru diperoleh KPU pada hari ini Senin (7/9/2020). Rencananya, KPU menggelar rapat koordinasi dengan jajaran yang terdapat calon tunggal.

Mekanisme jika pendaftaran hanya diikuti satu bakal calon sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jika hanya ada satu calon, KPU setempat akan memperpanjang masa pendaftaran.

Perpanjangan tersebut bersifat wajib meskipun secara kalkulasi sudah tidak ada potensi partai lain yang mengusung calon. ”Tetap dilakukan perpanjangan tiga hari ya,” ujarnya. Perpanjangan itu, lanjut dia, akan dibuka kembali setelah tiga hari sebelumnya dilakukan sosialisasi pencalonan.