RADAR BOGOR, Setelah pemerintah Malaysia melarang masuk sejumlah warga negara asing, termasuk warga Indonesia karena alasan Covid-19, pemerintah Jepang pun melakukan hal sama.
Perjalanan internasional ke dan dari Jepang masih dibatasi sampai saat ini. Per 30 Agustus, Jepang menambah daftar 13 negara yang dilarang masuk ke negara tersebut.
Saat ini total negara yang dilarang sebanyak 159. Dikutip dari Time Out, Senin (7/9/2020), di bawah sejumlah pembatasan ketat terbaru, siapapun yang bukan warga Jepang dan telah berkunkung ke ratusan negara atau wilayah dalam daftar tersebut dalam 14 hari akan dilarang masuk ke Jepang.
Berikut daftar negara yang terkena larangan kunjungan Jepang per 1 September dilansir Merdeka.com:
Asia Pasifik: Australia, Bhutan, Selandia Baru, Bangladesh, Brunei, China (termasuk Hong Kong and Makau), India, Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, Uzbekistan, Vietnam.
Amerika Latin dan Karibia: Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahamas, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Granada, Grenadine, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Santa Kitts dan Nevis, Santa Vincent dan Grenadine, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela.