Kasus Penipuan Ventilator, Diotaki WN Nigeria 3 WNI jadi Eksekutor

0
41
Ventilator
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan saat rilis terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator covid-19 di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Ventilator
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan saat rilis terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator covid-19 di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran para pelaku penipuan pembelian ventilator Covid-19. Kelompok ini diduga diotaki oleh warga negara Nigeria yang saat ini masih buron.

“Satu pelaku lagi yang diduga warga negara Nigeria bernama Dima alias Brother yang berperan sebagai aktor intelektual saat ini masih DPO,” kata Listyo kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Saat ini Polri baru menangkap 3 orang tersangka yang berstatus warga negara Indonesia. Mereka adalah Safril Batubara, Rahudin alias Jamaludin, dan Tomi Purwanto. Dari tangan mereka, Polri menyita uang hasil penipuan senilai Rp 58,8 miliar.

Listyo menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari yang mengaku-ngaku sebagai Direktur Utama perusahaan Tiongkok penjual ventilator. Adapula yang bertugas menampung uang hasil penipuan.

“Adapun tersangka diamankan inisial SB. Perannya mengaku Dirut, membuat perusahaan fiktif, membuka rekening penampung dan mentransfer uang dari rekening penampung ke rekening lainnya,” ucap Listyo.

“Saudara TP perannya membantu membuat surat dan membuat surat kelengkapan administrasi palsu,” tambahnya.