Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan pembelian alat ventilator pasien Covid-19. Korbannya teridentifikasi sebuah perusahaan di Italia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus ini terbongkar dari sebuah transaksi mencurigakan yang terdeteksi oleh bank swasta di Indonesia. Rekening yang melakukan transaksi diketahui sudah masuk daftar pencarian interpol Italia.
“Kejadian ini terjadi kurun waktu antara bulan Maret hingga Mei 2020. Awalnya perusahaan Itali yang bergerak dibidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Perusahaan di Italia itu sudah menyepakati perjanjian pembelian ventilator dan monitor Covid-19. “Beberapa kali pembayaran sudah dilakukan. Ditengah perjalanan ada seorang mengaku GM dari perusahaan Itali menginformasikan terjadi perubahan rekening terkait pembayaran,” kata Listyo. (jpg)