Program Sertifikat Penceramah Tuai Sorotan, Ini Kata Wamenag

0
47
Ilustrasi Penceramah
Ilustrasi Penceramah

Zainut menerangkan dalam melaksanakan program itu, Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan. Seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya.

Kemenag bertindak sebagai fasilitator dan pendampingan program dengan memberikan dukungan anggaran stimulan.

Selain itu, memfasilitasi tenaga serta instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat. Kemenag memberikan apresiasi kepada ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut.

Ke depannya dia ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

Zainut menegaskan pogram dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela. Bukan menjadi sebuah keharusan. Sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya. “Karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya,” paparnya.

Terkait dengan penanggulangan radikalisme yang menjadi tujuan dari program tersebut, Zainut memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia mengatakan harus dipahami bahwa yang dimaksud dengan paham radikal adalah paham yang memenuhi tiga unsur.