Lebih lanjut, HNW mengkritisi dan mengingatkan, bahwa program sertifikasi penceramah tidak pernah muncul dalam program kerja maupun prioritas rencana kerja Kementerian Agama beserta anggarannya yang disampaikan Kemenag ke DPR. Apalagi, program ini juga belum pernah dibahas dan disetujui oleh komisi VIII DPR RI.
HNW lantas mempertanyakan Kemenag yang bersemangat menggulirkan wacana ini dan membuatnya seolah-olah program yang sangat prioritas, tetapi tak pernah mengajukannya sebagai program apalagi program kerja prioritas.
Padahal sejak dari awal raker Menag dengan komisi VIII DPR, selalu menolak wacana radikalisme yang tak ada definisi dan ukurannya yang diwacanakan oleh Menag.
Tapi sejak itu, tak pernah Kemenag menyampaikan program prioritas maupun non prioritas terkait sertifikasi penceramah dikaitkan dengan isu radikalisme, untuk dibahas dan disetujui oleh komisi VIII DPR RI.
“Lantas, bagaimana program ini bisa muncul dan dilaksanakan? Bagaimana legalitasnya? Siapa yang membiayainya? Untuk kepentingan apa dan siapa?,” ujar HNW.
Jika memang tujuan sertifikasi adalah untuk penyuluhan dan pembekalan, kata HNW, selama ini Kemenag bekerja sama dengan MUI telah memiliki program pembekalan penyuluh.