Ini Motif Prada MI Memprovokasi Anggota TNI Menyerang Polsek Ciracas

0
143
Petugas mengevakuasi mobil yang menjadi sasaran perusuh di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran. Pengerusakan juga menimpa sejumlah fasilitas milik warga, hingga terjadi penganiayaan.

Dikutip melalui informasi Kebakaran Jakarta Timur, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Sementara itu, TNI AD masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas. Sampai 3 September 2020, sebanyak 81 anggota dari 34 satuan telah dilakukan pemeriksaan. “Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel,” kata Dodik.

Sementara itu, sebanyak 3 anggota masih dalam proses pendalaman. Kemudian 23 anggota lainnya, dikembalikan ke satuannya karena dipastikan hanya sebagai saksi.

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, dari 50 anggota yang dijadikan tersangka, salah satunya Prada MI yang diduga sebagai aktor penyebar hoax hingga berbuntut kerusuhan.

Prada MI diperiksa usai selesai mendapat perawatan medis pada Jumat (4/9) pukul 11.30 WIB. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Prada MI dijerat pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.(jpc/rb)