Ia dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Zamhar Pasma Budi, terkait kasus penipuan dengan nilai Rp 1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat tahun 2019 lalu.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan menetapkan Rezka sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menolak seluruh permohonan dari pengacara Rezka Oktoberia, yakni Jon Mathias yang meminta peninjauan ulang status tersangka yang telah ditetapkan kepada Rezka.
Keputusan hakim dengan No 1/pid.pra/2020/PN-Tjp ini menolak permohonan pemohon pra peradilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam sidang tersebut hakim menerima seluruh permohonan dari termohon, yakni Polres Limapuluh Kota selaku termohon pada penetapan tersangka Rezka Oktoberia dalam kasus dugaan penipuan yang sudah memenuhi seluruh unsur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Setelah melakukan proses persidangan selama seminggu dalam hari kerja, PN Tanjung Pati menggelar sidang putusan yang hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima seluruh permintaan termohon,” kata Humas PN Tanjung Pati Isnandar di Sarilamak, Rabu.