Ia menyebutkan dalam memutuskan putusan ini hakim melihat sudah ada dua barang bukti lebih yang dimiliki penyidik Polres Limapuluh Kota untuk menetapkan Rezka sebagai tersangka.
Polres Limapuluh Kota menetapkan tersangka kepada Rezka Oktoberia pada tanggal 29 Januari 2020. Laporan pra peradilan ini masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 12 Februari 2020 silam dengan nomor No 1/pid.pta/2020/PN-Tjp. Sidang mulai digelar tanggal 18 Februari 2020 hingga putusan hari ini.
Status tersangka Rezka ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Zamhar Pasma Budi ke Polsek Suliki Nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 dalam kasus penipuan.
Zamhar merasa ditipu oleh Rezka sebesar Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat. (jpg)