Berbeda dengan PT dimana berdasar Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, minimal modalnya adalah sebesar RP. 50.000.000.
Usaha sejenis lain bisa mengikuti langkah yang sama. Apalagi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda dan Mainan (APSMI) Eko Wibowo mengakui selain pasar domestik yang terus bertumbuh, pasar ekspor juga dinilai menjadi lahan yang terbuka bagi pabrikan Indonesia untuk memanfaatkannya.
“Selain Eropa, peluang juga bisa disasar di pasar Amerika Serikat untuk produk sepeda kelas tertentu,” ujarnya.
APSMI mencatat kebutuhan sepeda dalam negeri saat ini mencapai 7 juta unit, sedangkan kapasitas produksi dalam negeri hanya berkisar 2,5-3 juta unit per tahun.
“Jadi sekarang tinggal bangun ekosistemnya. Selain itu, perkuat industri kecil untuk memasok komponen agar tidak terjadi kekosongan bahan baku dan industri ini bisa berkembang bersama,” kata Eko. (cnbc/ran)