Parti Gugat

0
36

Itu terjadi tanggal 2 Desember 2016. Yakni saat mbak Parti kembali ke Singapura. Di bandara Changi, Mbak Parti ditemukan membawa barang-barang bermerek.

Bawaan itu mungkin tidak masalah kalau Mbak Parti tidak dalam perkara. Hari itu, saat tiba kembali di Bandara Changi, Mbak Parti ditahan polisi. Itu karena ada laporan ke polisi bahwa Mbak Parti melakukan pencurian di rumah juragannyi.

Mbak Parti sembilan tahun menjadi pembantu rumah tangga di rumah Liew Mun Leong. Ia adalah chairman of the board of directors Changi Airport Group. Ia juga mantan CEO KappelLand. Pernah terpilih sebagai CEO terbaik Singapura tahun 2006.

Waktu dipecat mendadak Oktober 2016 itu, Mbak Parti langsung pulang ke Indonesia. Dua bulan di rumah. Nganggur. Dia balik lagi ke Singapura. Dia ingin bekerja lagi di Singapura. Mbak Parti tenang-tenang saja. Tidak merasa ada kesalahan apa pun yang pernah dia perbuat selama sembilan tahun di Singapura.

Ternyata itu tadi. Saat pemeriksaan paspor di imigrasi, Mbak Parti dibawa ke polisi di bandara Changi. (Jadi, mbak Parti tidak ditangkap di Indonesia seperti di DI’s Way: Parti Liyani). Hal itu memang tidak mungkin. Indonesia-Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi. Hari itu juga tulisan saya sebenarnya sudah disunting. Tapi banyak pembaca sempat mendapatkan tulisan yang belum diperbaiki.

Di kantor polisi bandara itu mbak Parti diperiksa. Termasuk bagasinyi. Ditemukanlah di bagasi itu barang-barang yang dianggap ada hubungannya dengan laporan pencurian itu.