Kelihatannya Mbak Parti belum bisa segera pulang. Menurut Anil, Mbak Parti akan menuntut ganti rugi kepada Pak Liew. Yakni untuk hilangnya kesempatan mencari pendapatan selama empat tahun. Nilainya sekitar 80.000 dolar Singapura. Atau sekitar Rp 1 miliar.
Itu sebagai bagian dari penegakan hukum. Sedang untuk masa depan Mbak Parti sendiri orang-orang Singapura sudah urunan. Lewat HOME. Dalam satu hari saja sudah terkumpul sekitar Rp 300 juta.
Belum jelas apa yang akan menimpa pak Liew. Pelanggarannya begitu nyata –meski kalau di Indonesia itu biasa saja. Kementerian ketenagakerjaan sudah memberikan peringatan: tidak seharusnya keluarga Pak Liew menugasi Mbak Parti membersihkan rumah dan kantor Karl Liew –anak mereka. Itu melanggar kontrak.
Proses penanganan oleh polisi dan jaksa juga akan ditinjau lagi. Untuk perbaikan lembaga itu. Kita diminta menunggu. Di Singapura demokrasi memang masih pura-pura. Tapi penegakan hukumnya dikenal sangat sungguh-sungguh. (Dahlan Iskan)