“Kumpul-kumpul, reuni, pertemuan keluarga, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda,” ujar Anies.
Sebelumnya Anies mengumumkan rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB secara ketat mulai 14 September mendatang. Langkah itu sebagai upaya Pemprov DKI mengendalikan pandemi Covid-19.
“Kami akan menarik rem darurat yang itu artinya kami terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” katanya. (mcr1/jpnn)