JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebanyak 9 juta pekerja telah menerima subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta. Namun, pemerintah masih terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima.
Sebab, jika ada dari pekerja tersebut yang tidak memenuhi syarat, maka uang yang sudah diterima diminta untuk dikembalikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, semua proses verifikasi dan validasi data dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, jika ada pemberi kerja dan pekerja tidak memberikan data yang benar kepada BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi.
Bagi pemberi kerja atau perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Sedangkan, bagi pekerja akan dikenakan sanksi dengan mengembalikan subsidi gaji yang telah diterima.
“Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” ujar Ida melalui keterangan resmi, Kamis (10/9/2020).
Adapun subsidi gaji telah diberikan pemerintah kepada 9 juta pekerja melalui III tahap dan akan terus berkembang. Pada tahap I pemerintah memberikan kepada 2,5 juta pekerja dan pada tahap II kepada 3 juta pekerja.