Blokir Ponsel BM lewat IMEI Mulai Berlaku 15 September

0
41
Ilustrasi IMEI. Foto: net
Ilustrasi IMEI. Foto: net

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI, beberapa kali mengalami penundaan.

Hal tersebut disebabkan adanya kendala teknis dan administrasi yang belum diselesaikan. Implementasi aturan tersebut kini ditargetkan akan mulai efektif pada pekan depan, tepatnya Selasa (15/9/2020).

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi.

“Sesuaitimeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua,” jelas Marwan dilansir KompasTekno, Jumat (11/9/2020).

Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.

Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus. Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.