JAKARTA-RADAR BOGOR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan surat imbauan dengan nomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020 setelah melihat kasus Covid-19 secara nasional terjadi peningkatan. Imbauan ditujukan untuk pemerintah, masyarakat luas, dan umat.
Kepada pemerintah, MUI mengimbau agar fokus menangani masalah Covid-19. Setidaknya untuk memastikan korban jiwa tidak banyak berjatuhan selama pandemi ini.
“MUI mengimbau pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar Covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya,” tulis surat imbauan MUI seperti dikirimkan Sekjen MUI Anwar Abbas kepada jpnn.com, Jumat (11/9/2020).
Kemudian MUI mengimbau pemerintah membantu masyarakat yang ekonominya terpukul akibat Covid-19. Selanjutnya pemerintah diminta menyediakan masker bagi anggota masyarakat luas secara gratis.
“Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya,” tulis surat imbauan itu.
Kepada masyarakat, MUI menginbau, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan menjauhi tempat-tempat keramaian dan atau berkumpul-kumpul karena hal demikian sangat potensial bagi terjadinya proses penularan Covid-19.