“Kemudian untuk tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul,” tutur surat imbauan.
Selanjutnya, MUI mengimbau umat di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, tidak melaksanakan salat Jumat dan lima waktu secara berjamaah di masjid dan musala.
“Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” beber tulisan surat imbauan.
Lebih lanjut, MUI mengimbau supaya umat meningkatkan amal salehnya dengan membantu saudara serta handai tolan berupa zakat infak dan sedekah. Terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
“Supaya para dai atau mubalig dan mubaligah menyampaikan dan menganjurkan kepada para jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya akan arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan, dan menjaga jarak,” tutur surat imbauan tersebut.
“Supaya membaca kunut nazilah pada setiap salat wajib lima waktu agar semua terhindar dari wabah pandemi Covid-19,” pungkas surat imbauan. (ast/jpnn)