“Semua kemauan beliau saya turuti karena beliau berjanji akan menikahi saya,” katanya. Setelah semua sudah dilakukan, DS merasa dikhianati. “Beliau tidak menikahi saya dan malah melaporkan saya,” kesalnya.
Oleh karena itu, DS memutuskan untuk melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cayber Crime Polda Sumut tentang pasal 4 dan 9 no 44 tahun 2009 tentang pornografi jo pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kuasa hukum DS, Hisar Yudika Purba SH mengatakan sejauh ini laporan kliennya telah diterima pihak Polda Sumut. Ia pun berharap agar kasus kliennya menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
Menanggapi itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi Medan Pos terkait laporan tersebut, mengaku pihak kepolisian pastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa pandang bulu. (rdo/jpnn)