
Melesatnya pertambahan kasus covid-19 memaksa Pemprov DKI mengambil kebijakan rem darurat.
Keputusan ini diterapkan setelah angka kematian akibat covid-19 meningkat, sedangkan sisa tempat tidur kosong di rumah sakit (RS) rujukan covid-19 makin sedikit.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat tujuh dari 67 RS rujukan covid-19 di DKI Jakarta sudah penuh 100 persen.
Sementara itu, 46 rumah sakit rujukan terisi 68,6 persen. Hanya 14 rumah sakit yang kapasitas ruang isolasinya baru terisi 20,9 persen.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut kasus covid-19 di DKI naik usai PSBB total dihentikan.
PSBB berakhir Kamis, 4 Juni 2020, yang diganti menjadi PSBB transisi pada Jumat, 5 Juni 2020, hingga sekarang.