Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.
Dalam aturan itu, restoran hingga kafe dilarang untuk melayani makan di tempat atau dine in.
“Beberapa tempat kegiatan yang bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang,” jelasnya.
“Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” kata Anies dalam jumpa pers itu.
Anies mengatakan restoran hingga kafe di DKI Jakarta hanya diperbolehkan untuk melayani pesanan yang dibawa pulang atau pesan antar. “Beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” ujarnya.
Selain mengatur mengenai restoran, kapasitas rumah ibadah juga dibatasi. Anies mengatakan, rumah ibadah di permukiman warga maksimal hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas yang ada.