“Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50%,” kata Anies.
Namun, rumah ibadah yang dikunjungi berbagai komunitas dilarang untuk beroperasi. Hal yang sama juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di zona merah.
“Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi,” katanya.
“Jadi misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan,” tuturnya. (ral/int/pojokbogor)