Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu mengatakan bahwa ada lima hal esensial dalam PSBB ini.
Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas warga Jakarta. Ketiga, rencana isolasi yang terkendali.
Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok. Kelima, penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Jadi, pesan paling penting PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial baru bepergian,” jelas Anies Baswedan. (boy/jpnn)