JAKARTA-RADAR BOGOR, Tim pengawasan Pemprov DKI Jakarta langsung bergerak pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kemarin. Mereka mendatangi puluhan perusahaan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan.
Ada 64 perusahaan yang kemarin disidak satpol PP bersama beberapa perwakilan instansi terkait. Dari jumlah itu, delapan perusahaan akhirnya ditutup sementara.
’’Lima perusahaan ditutup karena Covid-19 dan tiga perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yang disanksi denda belum ada,’’ tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah.
Pemeriksaan dilakukan 25 tim. Setiap tim memeriksa paling sedikit tiga perkantoran atau perusahaan.
Selain kawasan perkantoran, tim memantau pembatasan transportasi umum. Dinas Perhubungan DKI sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menuturkan, pembatasan itu dilakukan untuk memutus rantai transmisi Covid-19.