MRT maksimal boleh diisi 60 orang per kereta yang beroperasi pukul 05.00–22.00 hingga 20 September 2020. Sedangkan pada 21 September hingga seterusnya, MRT beroperasi pukul 05.00–19.00.
Untuk LRT Jakarta, maksimal yang boleh diangkut 30 orang per kereta dengan jam operasi pukul 05.30–22.00 hingga 20 September. Lalu, mulai 21 September sampai seterusnya beroperasi pukul 05.30–19.00.
Selanjutnya, untuk KRL Jabodetabek jumlah penumpang maksimal 74 orang per kereta. Jam operasinya pukul 05.00–21.00 hingga 20 September 2020. Mulai 21 September sampai seterusnya beroperasi pukul 05.00–19.00.
Lalu, kereta api jarak jauh hanya boleh mengangkut maksimal 25 orang per kereta (eksekutif), bisnis 30 orang, dan ekonomi 30 orang. Bus TJ diizinkan membawa penumpang maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang bus besar, 15 orang bus sedang, dan 6 orang bus kecil.
’’Operasi TJ itu pukul 05.00–22.00 hingga 20 September. Lalu, mulai 21 September sampai seterusnya, jam operasinya pukul 05.00–19.00,’’ terangnya. Khusus untuk bajaj, penumpang maksimal satu orang. Lalu taksi, penumpangnya maksimal dua orang per baris.
Gubernur DKI Anies Baswedan meminta tim pengawas untuk menindak pelanggaran aturan PSBB. ’’Pesan saya kepada semua jajaran satpol PP, datangi warga dengan keyakinan bahwa kita sedang melindungi masyarakat. Saya minta harus tegas, bukan berarti bengis, bukan berarti kasar. Tegas itu melaksanakan tanpa harus belak-belok, tanpa kompromi,’’ ucap Anies.