“Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, anak dibawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL,” kata Anne.
Adapun bagi orang lanjut usia diatas 60 tahun, hanya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
“Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk,” lanjut dia. (*/ran)