Sah! Pemangkasan Dana Bos Madrasah Dibatalkan, DPR Apresiasi Kemenag

0
40
Ilustrasi Pokja Guru madrasah
Ilustrasi Pokja Guru madrasah
Ilustrasi-Guru-Madrasah
Ilustrasi Madrasah

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan rencana pemangkasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Pondok Pesantren dalam anggaran tahun 2020. Komisi VIII DPR RI pun mengapresiasi hal tersebut.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan bahwa keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengenai hal itu mendapat respons positif dari keluarga besar madrasah dan pondok pesantren.

Pasalnya, lanjut Yandri, Dana BOS yang seharusnya diterima menjadi terhambat akibat pandemi Covid-19 yang terus meluas di seluruh Indonesia.

“Keputusan kemarin Pak Menteri yang menyampaikan pemotongan dana BOS itu tidak akan dilakukan, kami berterima kasih. Seluruh keluarga besar madrasah se-Indonesia juga bersyukur dengan keputusan ini,” ungkap dia dalam Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (14/9/2020).

Dia pun meminta Kemenag mempercepat progres pengembalian Dana BOS kepada madrasah secepatnya dan secara transparan sesuai dengan kebutuhan yang telah disebutkan sebelumnya.

“Bagaimana progres pengembaliannya serta dananya dari mana,” pungkasnya.