JAKARTA-RADAR BOGOR, Sidang putusan etik yang ditujukan terhadap terperiksa, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri, yang dijadwalkan pada 15 September ini ditunda secara mendadak.
Tak ayal, jika sidang putusan yang baru akan kembali digelar pada Kamis, 24 September mendatang itu menimbulkan tanda tanya besar sekaligus spekulasi banyak pihak.
Namun demikian, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mencoba meluruskan bahwa penundaan tersebut dikarenakan adanya upaya pencegahan penularan Virus Covid-19 di lingkungan KPK.
“Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkan tindakan cepat penanganan dan pengendalian Virus Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK” Ujar Ali kepada awak media, Senin (14/09/2020).
Dari hasil investigasi diketahui ada sekretaris pribadi dari salah satu Anggota Dewas KPK yang dinyatakan Positif terinfeksi Virus Covid-19 melalui hasil swab test yang dilakukannya pada pekan lalu.
Salah seorang narasumber yang bekerja di Gedung Dewas KPK dan tidak ingin disebutkan namanya membenarkan perihal informasi tersebut.