Catat! Cara Cek IMEI Jika Mau Beli Ponsel Agar Gak Kena Blokir

0
48
Ilustrasi IMEI. Foto: net
Ilustrasi IMEI. Foto: net

RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai Selasa (15/9/2020) melakukan pemblokiran ponsel-ponsel bodong alias ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor IMEI.

IMEI atau singkatan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan serangkaian angka yang terdiri dari 15 digit yang tiap ponsel pasti berbeda.

Nomor IMEI ini berlaku untuk tiap slot kartu yang dimiliki sebuah ponsel. Apabila hanya satu SIM, maka nomor IMEI pun hanya akan tertulis satu, namun jika dual SIM, maka nomor IMEI pun ada dua.

Pada ponsel hasil penjualan tidak resmi, tidak terdapat nomor IMEI yang menyebabkan ponsel tidak akan bisa mendeteksi jaringan seluler apapun, karena kebijakan pemerintah untuk memblokirnya.

Kebijakan pemblokiran ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Ini tidak hanya berlaku bagi ponsel, namun juga pada sejumlah barang elektronik lain seperti komputer genggam dan komputer tablet.