Gedung Kejagung Diduga Sengaja Dibakar

0
41
Gedung-Kejagung
Kondisi gedung Kejagung pasca kebakaran Sabtu (22/8/2020).
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan 6 kali dan pemeriksaan laboratorium forensik.

“Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi,” tegas Listyo.

Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan untuk mencari tersangka. Pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai potensial suspek akan dilakukan.

Nantinya, tersangka bisa dijerat dengan 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Dari dua pasal tersebut, tersangka bisa dipidana di atas 5 tahun penjara, atau maksimal penjara seumur hidup apabila ada unsur membahayakan nyawa orang lain dari kebakaran yang terjadi.