Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Pandra mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka saat diperiksa oleh psikiater, motivasi AA melakukan suatu tindakan pidana sebab yang bersangkutan merasa gelisah dengan acara tersebut.
Apalagi, lanjut dia, kegiatan tersebut tidak jauh dari rumahnya sehingga dalam penyampaian dakwah Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara itu membuat tersangka terganggu.
Karena berisik dan tergerak hatinya untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi kejadian dan menyerang korban. (jpnn)