Goweser Wajib Catet! Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda, Sesuai Aturan Menteri

0
35
Komunitas Sepeda Lipat Brompton Kelapa Gading dan sekitarnya. Foto: Net
Komunitas Sepeda Lipat Brompton Kelapa Gading dan sekitarnya. Foto: Net

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepedadi jalan.

Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya.

“Iya, betul,” kata Adita dilansir Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

“Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.