“Sudah nanti akan saya press con,” ucapnya singkat.
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
Spakbor yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.