
JAKARTA-RADAR BOGOR, Putra Presiden Kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Menkeu mencekal Bambang untuk keluar negeri. Bambang dicekal karena diminta melunasi seluruh utangnya terkait dengan SEA Games 1997.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, upaya pencekalan tersebut diambil setelah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai Menkeu memanggil suami Mayangsari tersebut untuk memberi peringatan. Namun, Bambang tidak menggubrisnya.
’’Panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang,’’ ujar Isa melalui video conference di Jakarta kemarin (18/9).
Menurut Isa, tugas PUPN diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 1960. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan piutang negara yang hingga kini belum rampung.
’’Kalau tidak diperhatikan, panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih. Misalnya, mencegah yang bersangkutan keluar negeri. Terus, blokir rekening bersangkutan,’’ papar Isa.
Bambang telah dua kali melayangkan gugatan. Gugatan pertama dilayangkan pada 28 Agustus lalu. Namun, dia akhirnya mencabut gugatan tersebut. Pada 15 September, Bambang kembali melayangkan gugatan kedua ke PTUN Jakarta. Materinya sama.
Bambang meminta Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tentang Pencegahan Bambang selaku Ketua Konsorsium Penyelenggara SEA Games 1997 per 27 Mei 2020 batal secara hukum.
Bambang juga menuntut agar Menkeu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 per 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo.(jpc)