BOGOR – RADAR BOGOR, Satpol PP Memberikan sanksi Borgor bagi masyarakat yang tidak bermasker. Untuk kesekian kalinya, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan tindakan melawan hukum, tidak sekedar melakukan tindakan hukum namun juga sangat mengganggu psikologis si korban. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang PSBB, pada pasal 11 point 1 dan 2 sudah mengatur secara jelas dan tidak multitafsir, dimana masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi, teguran lisan, membersihkan fasilitas umum dan denda Rp100 ribu.
Sehingga, tidak ada sanksi yang lain apalagi sanksi macem-macem yang sangat mengganggu psikologis si korba. Oleh karena itu tindakan melawan hukum satpol PP untuk yang kesekian kalinya menurut saya sudah tidak bisa ditolelir.
Peraturan harus ditegakan, terlebih oleh aparatur pemerintah sendiri. Kalau aparatur pemerintah saja sudah tidak bisa menjaga dan menegakan peraturan jangan berharap masyarakat kab. Bogor bisa mentaari dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Oleh karena itu, saya berharap bupati Bogor segera mengevaluasi kepala dinas satpol PP yang jelas2 tidak mampu menegakan aturan yang sudah dibuat oleh bupati itu sendiri.
Apalagi tindakan melawan hukum tersebut dilakukan dengan alasan yang sangat naif yaitu main-main. Kita sepakat bahwa hukum bukan untuk dipermainkan.
Kalau bupati tidak segera mengevaluasi kepala dinas satpol PP, makan akan menjadi presedent lemahnya wibawa bupati bogor yang tidak tegas terhadap aparaur nya sendiri yang tidak mampu menegakan terhadap aturan yang dibuat oleh bupati.
Fenomena satpol PP memberikan sanksi dengan memborgol bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, juga tidak bisa lepas sari berbagai peristiwa yang mengawalinya.
Maksudnya, minimal akhir2 ini ada dua peristiwa dimana satpol PP telah jelas2 melakukan tindakan hukum. Namun tindakan2 tersebut sepertinya tidak mendaoatkan respon yang serius dari bupati bogor, bahkan cenderung melakukab pembiaran. Maka sangay wajar tindakan semacam itu akan kembali terjadi. (*)
Yusfitriadi, Direktur DEEP