Sidang Perdana 23 September, Jaksa Pinangki Terancam Penjara 25 Tahun

0
40
Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Pinangki. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan Rabu mendatang (23/9/2020).

Pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menyebutkan, pihaknya telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara Pinangki. Sidang akan dipimpin I.G. Eko Purwanto sebagai hakim ketua. Didampingi hakim anggota yang terdiri atas H Sunarso dan Moch. Agus Salim. Sementara itu, yang bertugas sebagai panitera pengganti adalah Yuswardi. Dari pihak jaksa, penuntut umum yang ditunjuk adalah M. Roni.

PN Jakpus belum bisa memastikan apakah sidang dilaksanakan secara virtual atau tidak. ’’Tergantung dari jaksa penuntut umum untuk menghadirkan (terdakwa) yang bersangkutan,’’ bebernya. Yang pasti, PN Jakpus menyiapkan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui, setidaknya ada dua pasal yang dijeratkan kepada Pinangki. Pertama, pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Kedua, pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk yang satu ini, ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan demikian, Pinangki bisa mendekam di dalam penjara selama 25 tahun. Itu belum termasuk jeratan pasal permufakatan jahat yang kini sedang didalami oleh kejagung. (jpg)