PONTIANAK-RADAR BOGOR, Oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak Kota, Brigadir DY harus berurusan dengan Propam karena diduga memperkosa siswi SMP berinisial SW (15).
Brigadir DY diduga melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada SW di Hotel Kapuas Darma Pontianak pada Selasa 15 September 2020.
Peristiwa itu bermula ketika korban mengendarai kendaraan berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Sultan Hamid dekat perempatan hotel Garuda.
Korban bersama temannya berkendara tidak menggunakan helm. Keduanya dihentikan dan diamankan pelaku di Pos Garuda.
Pelaku hendak memberi surat tilang kepada korban karena melanggar. Namun korban menolak. Pelaku kemudian meminta teman korban untuk pergi, sementara korban tetap tinggal di pos tersebut.
Setelah teman korban meninggalkan pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban ke Hotel Kapuas Darma. Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar.