Sebagaimana diketahui, Bambang Trihatmodjo pun mendapat pencegahan atau pencekalan untuk ke luar negeri atau ke luar wilayah Indonesia oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dia diharuskan menyelesaikan piutang kepada negara.
Bahkan, akibat kasus itu membuat rekening Bambang Trihatmodjo juga terancam diblokir jika tidak segera melunasi utang kepada negara.
Tak terima dicekal, Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Neagara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dikutip dari situs PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang Trihatmodjo teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 15 September 2020.
Utang Bambang Trihatmodjo kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan. Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. (ngopibareng/jpnn)