Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga.
Hal itu terkait penggerebekan yang dilakukan Vicky di kediaman Angel Lelga, pada 2018 silam.
Atas perbuatannya itu, Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jpnn)