Komisi II Desak KPU Revisi Penyelenggaraan Konser Musik di Saat Pandemi

0
32
Ilustrasi KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi mengenai PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Adapun salah satu aturan yang direvisi adalah, dibolehkannya para kepala daerah menggelar konser musik di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air.

“Jadi sudah Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2020).

‎”Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” tambahnya.

Selain itu, Komisi II DPR juga mendorong revisi PKPU tersebut untuk melakukan kampanye secara daring. Kemudian mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Selain itu, ‎DPR juga meminta KPU dan Bawaslu menegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.